Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bolehkah menjual tanah jaminan hutang

Bolehkah menjual tanah jaminan hutang
Legal Opini : Bolehkah Menjual Tanah Yang Dijadikan Jaminan Hutang Teman ?

Pada sebagian masyarakat masih berlangsung hutang piutang dengan menjaminkan tanah secara dibawah tangan. 

Sebidang tanah adakalanya dijadikan jaminan seseorang ketika meminjam sejumlah uang kepada orang lain. Surat tanah pun kemudian diserahkan kepada si pemberi pinjaman.

Persoalan mengemuka ketika si peminjam tidak bisa menepati janjinya sesuai waktu yang ditentukan bersama. Si pemberi pinjaman mulai serius memikirkan bagaimana agar uangnya bisa kembali. 

Sementara itu, kesepakatan diantara mereka hanya secara lisan saja. Beruntung masih ada selembar kwitansi yang berisi tanda terima sejumlah uang pinjaman tersebut.

Pertanyaannya adalah bolehkah si pemberi pinjaman menjual tanah yang surat tanahnya diserahkan oleh si peminjam ?

Menjawab pertanyaan ini perlu dicermati Putusan Mahkamah Agung No. 2660 K/Pdt/1987, tanggal 27 Februari 1989 yang menyatakan dalam suatu hutang piutang dimana kreditur/si pemberi pinjaman diberikan  kepadanya sertifikat tanah milik debitur/penerima pinjaman sebagai jaminan kemudian debitur lalai membayar kewajibannya, meskipun kreditur/si pemberi pinjaman telah mengantongi surat kuasa mutlak untuk menjual sendiri tetapi penjualan tanah jaminan ini harus melalui pelelangan umum setelah memperleh ijin dari Pengadilan. Penjualan tanah jaminan yang tidak demikian adalah tidak sah dan batal menurut hukum.

Upaya Yang Dapat Ditempuh

Mengingat hutang piutang dengan jaminan tanah ini tidak dilakukan sesuai UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Menurut hemat kami yang pertama dapat dilakukan adalah membicarakan secara musyawarah mufakat untuk menyelesaikan hutang si peminjam, mengingat juga kesepakatan hutang piutang ini juga dilakukan secara lisan.

Apabila jalan musyawarah mufakat tidak berhasil, sebaiknya kirimkan surat peringatan / somasi kepada si peminjam. Somasi pertama, kedua dan ketiga. Perihal bagaimana menyusun surat somasi yang baik agar diperhitungkan oleh si peminjam, sebaiknya konsultasikan dengan Pengacara kepercayaan anda.

Pada proses somasi ini apabila si peminjam kooperatif dan berhasil mencapai musyawarah mufakat, maka dapat disepakati agar si peminjam dengan si pemberi pinjaman dapat bersama-sama menjual tanah jaminan tersebut. 

Apabila somasi tersebut diabaikan oleh si peminjam, maka langkah hukum dapat dilakukan baik gugatan perdata maupun pidana.

Gugatan perdata dapat berupa Wanprestasi karena bermula dari adanya kesepakatan untuk berbuat sesuatu. Maka tuntutan dalam perkara ini adalah agar si berutang dihukum memenuhi janjinya, ditambah tuntutan kerugian materiil dan membayar biaya perkara. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum secara perdata, tentu hal ini tergantung kronologi dan keterangan para pihak.

Tuntutan secara pidana dapat dilakukan apabila terdapat unsur-unsur pidana khususnya sebelum terjadi kesepakatan/uang diserahkan kepada peminjam. Yaitu dalam hal ada itikad tidak baik.

Disclaimer: Artikel ini tidak dimaksudkan sebagai suatu nasihat hukum apapun melainkan terbatas kepada informasi yang bersifat umum. Terhadap permasalahan yang secara spesifik sedang anda hadapi, silahkan hubungi Pengacara anda.