Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasus beli truck tronton secara over credit

Kasus Over Kredit Kendaraan Pihak Leasing Tolak Berikan BPKB

Ringkasan Eksekutif.

Membeli kendaraan secara Over Kredit adalah sah asalkan tidak melanggar syarat-syarat sahnya Perjanjian pasal 1320 KUH Perdata dan ada persetujuan perusahaan leasing. 

Over Kredit tersebut berlaku mengikat bagi para pihak, termasuk perusahaan leasing, sehingga hak dan kewajiban haruslah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Posisi Kasus:

-HRY tertarik untuk membeli Truck Tronton disebuah iklan koran setempat, kemudian disepakati untuk Over Kredit difasilitasi oleh Bagian Admin Perusahaan Leasing dan dilakukan dihadapan Notaris yang ditunjuk perusahaan leasing.

-HRY pun membayar angsuran tepat waktu selama 26 bulan, hingga akhirnya tersisa 5 bulan lagi dan HRY berniat untuk membayar lunas sekaligus. Maka HRY meminta agar perusahaan leasing memberikan kepadanya BPKB setelah pelunasan dilakukannya.

-Sayangnya keinginan HRY tersebut tidak disetujui oleh leasing dengan alasan Pembeli Pertama menunggak angsuran pada pembiayaan Truck Tronton lainnya. Katakanlah Pembeli Pertama mendapatkan fasilitas pembiayaan dua Truck Tronton, yaitu Truck Tronton A dan Truck Tronton B. Nah, yang di Over Kredit dari Pembeli Pertama kepada Pembeli Kedua adalah Truck Tronton A.

-Perusahaan leasing mengklaim Truk Tronton A dan Truck Tronton B adalah Jaminan Fidusia bagi Pembeli Pertama.

-Mengetahui hal tersebut, HRY pun keberatan untuk meneruskan pembayaran angsuran 5 bulan terakhir. Hal mana justru akhirnya Truck Tronton A ditarik sepihak oleh leasing.

Gugatan HRY

HRY mengajukan gugatan terhadap perusahaan leasing. Dalam persidangan terbukti proses over kredit diketahui oleh leasing dan pembayaran HRY diterima perusahaan leasing.

Putusan Pengadilan pada kasus ini menyatakan bahwa perusahaan leasing telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan proses Over Kredit tersebut sah secara hukum lagipula angsuran yang dibayarkan Pihak Pembeli Kedua telah diterima oleh perusahaan leasing.

Karenanya perusahaan leasing dihukum untuk membayar sejumlah uang ganti rugi kepada Pembeli Kedua dan membayar biaya perkara.

Upaya Hukum Banding & Kasasi

Putusan Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Kini masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI.

[info putusan Tingkat Kasasi menyusul]