Perusahaan Asuransi Tolak Bayar Klaim Asuransi Kendaraan
Ringkasan Executive
Hukum di Indonesia memberikan kemudahan bagi setiap orang memiliki kendaraan bermotor melalui skema pembiayaan dari perusahaan pembiayaan atau lebih sering dikenal leasing.
Kepentingan pembeli dan perusahaan leasing haruslah sama-sama mendapat perlindungan hukum manakala terjadi hal-hal diluar keinginan misalnya kecelakaan yang mengakibatkan kendaraan mengalami kerusakan berat. Bukan semata-mata kepentingan perusahaan leasing yang dilindungi, pihak pembeli juga harus dilindungi hak-haknya.
Dalam hal terjadi kecelakaan dan kendaraan rusak berat, pihak asuransi akan membayar klaim dan uang tersebut adalah hak perusahaan pembiayaan, namun sebatas sisa hutang pembeli. Sedangkan selebihnya adalah hak pembeli.
Perkara sejenis yang masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan sebagaimana contoh dibawah ini.
Kronologi Perkara
- ZKF membeli kendaraan truck niaga seharga Rp. 660 juta melalui perusahaan pembiayaan bernama PTX dengan uang muka dibayar ZKF Rp. 100 juta. Maka total pembiayaan PTX ditambah bunga adalah Rp. 648 juta dibayar selama 36 bulan sebesar Rp. 18 juta sebulan;
- Untuk mengantisipasi segala resiko dikemudian hari, ZKF dan PTX sepakat untuk mengansuransikan kendaraan tersebut ke perusahaan asuransi bernama PTY dengan masa pertanggungan tiga tahun;
- Kurang lebih satu tahun kemudian, truk tersebut mengalami kecelakaan akibatnya bagian depan truck rusak berat/ringsek;
- ZKF kemudian memberitahukan hal ini kepada PTX (perusahan pembiayaan) dan PTY (perusahaan asuransi kendaraan) dan membawa truck tersebut ke bengkel terdekat;
- ZKF kemudian mengajukan klaim asuransi kendaraan tersebut kepada PTY, namun PTY menolak membayar klaim asuransi tersebut;
- Sesuai perjanjian yang tertuang dalam polis asuransi tersebut, nilai pertanggungan yang seharusnya diterima ZKF sebesar Rp. 660 juta;
- Perusahaan asuransi PTY hanya bersedia membayar uang pertanggungan sebesar Rp. 475 juta, itupun dengan syarat kendaraan truck diserahkan kepada perusahaan asuransi PTY. ZKF menyatakan menolak nilai klaim dan syarat tersebut karena tidak sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani kedua belah pihak;
- Diketahui kendaraan truck tersebut telah dijual perusahaan asuransi PTY kemudian uang hasil penjualan dibayarkan kepada PTX, namun ZKF tidak menerima pembayaran klaim asuransi tersebut;
- Menyatakan perusahaan pembiayaan PTX dan perusahaan asuransi PTY telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum PTX untuk membayar kerugian materiil Rp. 135 juta, bunga Rp. 20 juta dan biaya Rp. 100 juta;
- Menghukum PTY untuk membayar kerugian materiil Rp. 150 juta, bunga 27 juta dan biaya Rp. 100 juta.
---
Referensi peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan perjanjian kredit kendaraan secara leasing dengan jaminan fidusia ada pada penulis. Tersedia ringkasan eksekutif untuk memberikan kemudahan dalam memahami peraturan terkait, khususnya bagi setiap orang yang sedang mengalami permasalahan serupa atau bagi Advokat/Pengacara yang sedang menangani perkara sejenis.
To be cont'd pada kasus lain.