Pengacara Hukum Keluarga & Waris (Perceraian, Sengketa Waris)
Sebagai Pengacara Hukum Keluarga & Waris, kami menangani permasalahan hukum yang bersumber dari pertalian kekeluargaan, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri yaitu :
- Perceraian;
- Hak asuh anak,
- Sengketa harta benda yang diperoleh selama perkawinan atau sering disebut harta gono-gini dan strategi mempertahankan harta bawaan;
- Permohonan Penetapan Ahli Waris (permohonan PAW);
- Gugatan sengketa waris;
- Perwalian orang tua, permohonan penetapan wali dan izin jual barang bergerak/tidak bergerak;
- Permohonan pengangkatan anak;
- Permohonan ganti nama;
- Permohonan penetapan asal-usul anak;
- Pembatalan akta pencatatan sipil (akta perkawinan, akta kelahiran);
- Pengampuan;
- Dispensasi kawin;
- Isbat Nikah;
AREA LAYANAN
Layanan hukum kami menjangkau seluruh wilayah negara Indonesia, khususnya Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan dan pulau lain sesuai permintaan klien. Untuk provinsi Sumatera Utara khususnya di:
- Pengadilan Agama Medan;
- Pengadilan Negeri Medan;
- Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang;
- Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang;
- Pengadilan Agama Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai);
- Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai);
- Pengadilan Agama Binjai, Kota Binjai;
- Pengadilan Negeri Binjai, Kota Binjai;
- Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi;
- Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi;
- dan lainnya di Wilayah Prov. Sumatera Utara;