Advokat Non Litigasi & Litigasi Perdata
Hukum Perdata berkaitan dengan hubungan hukum yang bersifat privat yaitu antara orang dengan orang, orang dengan badan usaha/korporasi dan badan usaha/korporasi dengan badan usaha/korporasi.
Dalam interaksi bisnis dan aktifitas sehari-hari antar hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian-kerugian bagi orang dan badan usaha/korporasi yang bermula dari Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi.
Advokat/Pengacara haruslah memahami dengan baik perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi agar fakta-fakta hukum dengan upaya hukum yang dilakukan memperoleh hasil yang diinginkan.
Kantor Advokat UHP memiliki strategi terkait penanganan perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi baik Non Litigasi maupun Litigasi.
Sebagai Pengacara/Advokat, kami menangani perkara-perkara Perdata dibawah ini:
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Wanprestasi;
- Sengketa-sengketa PMH yang berkaitan dengan tanah;
- Pembatalan perjanjian;
- Sengketa-sengketa yang bersumber dari perjanjian (perjanjian bisnis/kerjasama bisnis, hutang piutang, kredit kendaraan/leasing, kredit perumahan, kredit perbankan, sewa suatu barang dan lain sebagainya);
- Langkah-langkah hukum non litigasi (somasi/peringatan, negosiasi, perdamaian);
- Langkah-langkah hukum litigasi (gugatan perdata ke Pengadilan yang berwenang dan/atau proses pidana ke instansi Kepolisian yang berwenang bila terdapat dugaan memenuhi unsur-unsur tindak pidana);
UNTUK KONSULTASI SILAHKAN HUBUNGI KAMI
ATAU KLIK ICON TELEPON /WHATSAPP DIBAWAH INI