Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas IB
Pengacara Pengadilan Agama |
ALAMAT PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM DELI SERDANG. Alamat Kantor: Jl. Mahoni No. 3, Komplek Perkantoran Pemkab Deli Serdang, Desa/Kel. Tanjung Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20551. Alamat Website /Situs: https://pa-lubukpakam.go.id/. E-mail: palubukpakam2012@gmail.com. Nomor Telepon (061)7952010. Apabila nomor telepon tersebut sedang sibuk atau tidak dapat dihubungi silahkan KLIK DISINI.
Google Map Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Apabila memerlukan bantuan Google Map untuk mendapatkan petunjuk arah atau navigasi melalui smartphone, silahkan klik link berikut : https://goo.gl/maps/fx4qduUHfwioqVRo9 atau klik gambar dibawah ini.
ALAMAT WEB PA LUBUK PAKAM : https://pa-lubukpakam.go.id/
HARI DAN JAM KERJA PA LUBUK PAKAM
SENIN : 09:00 - 17:00, Istirahat 12:00 - 13:00
SELASA : 09:00 - 17:00, Istirahat 12:00 - 13:00
RABU : 09:00 - 17:00, Istirahat 12:00 - 13:00
KAMIS : 09:00 - 17:00, Istirahat 12:00 - 13:00
JUM'AT : 09:00 - 17:30, Istirahat 12:00 -13:30
FASILITAS UMUM PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
Fasilitas umum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dibawah ini sewaktu-waktu dapat berubah, namun disini sudah disediakan fasilitas yang baik untuk umum :
- Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Loket Pelayanan Pengaturan Jadwal Persidangan;
- Meja E-Court & Gugatan Mandiri;
- Pos Pengamanan;
- Ruang tunggu umum;
- Ruang tunggu Advokat;
- Ruang tunggu sidang;
- Posbakum;
- Musholla;
- Gedung kesehatan;
- Toilet Umum;
- Toilet penyandang disabilitas;
- Jalan khusus penyandang disabilitas / kursi roda;
- Kursi roda;
- Area parkir sepeda motor;
- Area parkir mobil.
KEWENANGAN MENGADILI PA LUBUK PAKAM
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan (termasuk perceraian, hak asuh anak, harta bersama);
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari'ah.
CONTOH PERKARA-PERKARA PERMOHONAN (TANPA UNSUR ADANYA SENGKETA)
- Permohonan penetapan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur (pasal 7 ayat (2) UU No.1/1974);
- Permohonan Isbat nikah untuk perkawinan yang tidak dicatatkan(penjelasan pasal 49 angka 37 UU No. 3/2006);
- Permohonan Penetapan wali adhal (Peraturan Menteri Agama No. 2/1987 Pasal 2 ayat 3;
- Permohonan Penentuan ahli waris (penjelasan pasal 49 angka 37 UU No. 3/2006);
- Permohonan Penetapan kuasa/wali untuk menjual harta warisan, termasuk hak milik lainnya yang dimiliki anak yang belum dewasa;
- Permohonan Penetapan asal usul anak;
- Permohonan Penetapan pengangkatan anak;
- Permohonan Penetapan penunjukan seorang wali dalam hal anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal mati kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali dari orang tuanya;
- Permohonan perubahan biodata pada buku nikah (pasal 34 ayat 1 PMA No. 19/2018);
- Permohonan Mafqud (49 UU No. 3/2006);
- Permohonan Isbath rukyathilal (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006
Biaya perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam ditentukan berdasarkan komponen biaya dibawah ini :
SIPP PA LUBUK PAKAM
Sistem Informasi & Penulusuran Perkara (SIPP) adalah fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai media informasi tentang data perkara yang sedang berjalan.
Untuk SIPP PA Lubuk Pakam dapat diakses pada alamat web berikut : https://pa-lubukpakam.go.id/index.php/kepaniteraan/sistem-informasi-penelusuran-perkara-sipp
Cek akta cerai online Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat terbantu melalui akses SIPP PA Lubuk Pakam sepanjang update data pada aplikasi ini terus diperbaharui. Yang perlu dipahami adalah bahwa akta cerai hanya akan diterbitkan oleh Pengadilan apabila putusan perkara perceraian telah berkekuatan hukum tetap. Biasanya akan diketahui 14 hari kerja setelah putusan diucapkan dalam persidangan yang dihadiri oleh para pihak. Namun dalam hal salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan putusan, maka 14 hari kerja setelah pemberitahuan putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir tersebut. Untuk informasi yang akurat silahkan hubungi bagian informasi Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
DIREKTORI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
Putusan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat diakses melalui website Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada link berikut: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/pengadilan/profil/pengadilan/pa-lubuk-pakam.html
PENGACARA PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
Yang dimaksud disini adalah Pengacara yang berpraktik hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Apabila anda sedang mencari Pengacara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang silahkan cek data dibawah ini:
Kantor Advokat UHP & REKAN, Jalan Sumber Dusun V, Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. No Telepon / WhatsApp: KLIK DISINI UNTUK LANGSUNG TERHUBUNG.
Kantor Advokat UHP berpengalaman menangani perkara-perkara dibawah ini:
- Perceraian dan hak asuh anak;
- Sengketa harta bersama/gono-gini;
- Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW);
- Sengketa hak waris;
- Permohonan dispensasi nikah;
- Dan lain-lain.
- Kantor Advokat UHP berafiliasi dengan para Pengacara dengan masa kerja rata-rata >10 Tahun.
- Resmi aktif terdaftar pada organisasi Advokat terbesar di Indonesia yaitu PERADI https://peradi.or.id/
- Biaya terjangkau.