Pengacara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Pengacara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam |
Bila anda sedang membutuhkan jasa hukum Pengacara berkaitan dengan hak-hak anda di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, silahkan cek alamat Kantor Pengacara dibawah ini:
KANTOR ADVOKAT/PENGACARA UHP & REKAN, beralamat di Jalan Sumber Dsn V (d/h Jalan Sultan Serdang Bandara KNIA), Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara. Nomor Telepon/WA KLIK DISINI untuk langsung terhubung.
KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
CONTOH PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
- Gugatan Wanprestasi;
- Gugatan Perceraian;
- Gugatan Hak Asuh Anak;
- Gugatan Harta Bersama;
- Gugatan sengketa waris;
- Permohonan perwalian dan izin jual;
- Permohonan penetapan pengesahan perkawinan;
- Permohonan ganti nama;
- Dan lain-lain
- Tindak pidana UU ITE;
- Tindak pidana penipuan;
- Tindak pidana penggelapan;
- Tindak pidana penganiayaan;
- Tindak pidana narkotika;
- Dan lain-lain.
DIREKTORI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM. Bagi anda yang sedang mencari dokumen putusan terkait perkara-perkara perdata yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memeriksa link direktori putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dibawah ini :
DIREKTORI PUTUSAN PERKARA PERDATA PN LUBUK PAKAM (KLIK DISINI).
BIAYA PERKARA DI PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM.
Biaya perkara terdiri dari:
- Biaya proses perkara;
- Hak-hak kepaniteraan.
Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi;
Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara.