Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Deli Serdang
Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang

Temukan informasi lengkap disini tentang Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang, mulai dari pengertian Cerai GugatCerai Talak, persyaratan dokumen, biaya-biaya cerai, prosedur pendaftaran, proses persidangan dan akta cerai.
Jasa bikin surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

KEWENANGAN MENGADILI PERCERAIAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM. Hal paling utama sebelum mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam adalah memastikan Pengadilan Agama Lubuk Pakam berwenang mengadili perkara perceraian yang diajukan. Kekeliruan mengajukan kepada Pengadilan yang berwenang akan berakibat perkara perceraian yang diajukan dinyatakan gugatan/permohonan tidak dapat diterima.

Dalam hal gugatan cerai/permohonan cerai talak dapat diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam bila:
  1. Suami/istri beragama Islam dan menikah sesuai tuntunan agama Islam;
  2. Suami/istri bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Deli Serdang;
  3. Dalam hal istri yang mengajukan gugatan cerai namun suami tidak lagi bertempat tinggal di Deli Serdang; 
CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK. Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama yang diajukan oleh istri untuk bercerai dari suaminya. Sedangkan Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami untuk bercerai dari istrinya. 

BERKAS YANG DIBUTUHKAN. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk dapat mengajukan perceraian di Pengadilan Agama adalah:
  1. Asli Buku Nikah;
  2. Foto copy KTP;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy Akta Kelahiran (bila sudah ada anak dan terdapat sengketa hak asuh anak).
BIAYA-BIAYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. Biaya-biaya perceraian terdiri dari :
  1. Biaya Panjar Perkara. Biaya Panjar Perkara, biaya panjar adalah sejumlah biaya yang dibayarkan dimuka/diawal agar perkara yang didaftarkan dapat diproses. Selama panjar perkara belum dibayar, meski perkara telah didaftarkan maka tidak akan diproses. Besarnya biaya ini ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Tahun 2023, biaya panjar perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam berkisar antara 1 juta s/d 1,4 juta, namun biaya panjar perkara cerai tahun 2024 di Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengalami perubahan yaitu berkisar Rp. 250,000, s.d. Rp. 300,000,- hal ini sejak ada kerjasama antara Mahkamah Agung dengan PT. Pos Indonesia dalam hal pengiriman surat panggilan sidang.
  2. Biaya Jasa Advokat/Pengacara. Biaya Jasa Advokat/Pengacara. Besarnya tergantung hasil pembahasan antara anda sebagai klien dengan Pengacara itu sendiri. Besarnya variatif tergantung tingkat kesulitan perkara, kemampuan klien dan kesepakatan;
  3. Biaya pembuatan gugatan. Apabila anda tidak diwakili Advokat/Pengacara, maka akan terdapat biaya-biaya pembuatan gugatan yaitu (1) Bila tidak bisa membuat gugatan sendiri sangat dianjurkan untuk meminta bantuan Advokat/Pengacara untuk membuat gugatan untuk anda, namun anda harus membayar sejumlah biaya untuk ini. Sekarang ini sudah ada Advokat/Pengacara yang bersedia membantu untuk pembuatan surat gugatan cerai/surat permohonan cerai talak, KLIK DISINI (2) Biaya permeteraian/nazegellen bukti-bukti surat di kantor pos;
TAHAPAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM
  1. Persidangan kelengkapan berkas-berkas, upaya perdamaian melalui mediasi. Agenda ini biasa juga disebut dengan SIDANG PERTAMA. Majelis Hakim akan memeriksa identitas para pihak. Bila diwakili oleh Advokat/Pengacara maka Advokat/Pengacara akan diminta menunjukkan asli surat kuasa, asli kartu keanggotaan organisasi advokat dan asli berita acara sumpah (BAS). Bila kedua belah pihak hadir baik pihak Penggugat dan Tergugat atau Pemohon dan Termohon, maka akan ditempuh upaya mediasi/upaya perdamaian. Bila pihak Tergugat/Termohon tidak hadir maka akan dipanggil kembali untuk hadir dalam persidangan;
  2. Sidang hasil mediasi, pembacaan surat gugatan cerai/permohonan talak. Sidang mediasi akan dilaksanakan oleh Hakim mediator atau mediator lain yang dipilih para pihak, namun pada umumnya para pihak memilih Hakim mediator Pengadilan. Setelah mediasi selesai, maka apabila mediasi dinyatakan gagal, mediator akan melaporkan kepada Majelis Hakim yang selanjutnya Majelis Hakim akan menyatakan karena mediasi gagal maka dilanjutkan ke agenda sidang pembacaan gugatan. Setelah gugatan dibacakan, Tergugat/Termohon diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban pada agenda sidang Jawaban Tergugat/Termohon;
  3. Sidang Jawaban Tergugat/Termohon. Yaitu kesempatan yang diberikan kepada Tergugat/Termohon untuk memberikan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat/Pemohon. Bisa membantah dalil-dalil Penggugat/Pemohon atau mengakui hal-hal yang diajukan Penggugat/Pemohon. Dalam kesempatan ini, Tergugat/Termohon dapat mengajukan eksepsi atau gugatan balik/gugatan rekonvensi;
  4. Sidang replik Penggugat/Pemohon. Replik adalah tanggapan/jawaban terhadap Jawaban Tergugat/Termogon;
  5. Sidang duplik Tergugat/Termohon. Duplik merupakan tanggapan Tergugat/termohon terhadap replik Penggugat/Termohon;
  6. Sidang pembuktian Penggugat/Pemohon. Pembuktian akan terdiri dari bukti surat dan saksi-saksi;
  7. Sidang pembuktian Tergugat/Termohon;
  8. Sidang konklusi/kesimpulan;
  9. Sidang Putusan;
BISAKAH DIWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN. Pengajuan gugatan cerai (istri) atau permohonan cerai talak (suami) dapat diwakilkan kepada orang lain berdasarkan surat kuasa yaitu kepada ADVOKAT/PENGACARA atau KELUARGA dengan kuasa insidentil. Disarankan diserahkan kepada Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu Pengacara yang biasa menangani perkara Cerai gugat atau Cerai talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

SAKSI-SAKSI. Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang. Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal dirumah anda. Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda. Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah).

BISAKAH BERCERAI TANPA SAKSI. Sebagai Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, kami sering mendapat pertanyaan: apakah bisa bercerai tanpa saksi?. Jawab. Berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, saksi-saksi wajib dihadirkan dalam persidangan untuk membuktikan dalil-dalil/alasan-alasan yang diajukan untuk bercerai dari pasangan. PENGECUALIAN dalam hal bercerai tanpa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan, bisa saja terjadi (namun tidak ada jaminan dapat dikabulkan) asalkan pihak Tergugat (suami) atau Termohon (istri yang digugat suaminya) hadir sendiri secara langsung dalam persidangan (in person) dan menyatakan bahwa ia nya membenarkan segala dalil-dalil yang diajukan tersebut dan mengaku ingin bercerai juga.

Namun perlu diketahui bahwa meskipun pengakuan merupakan alat bukti sempurna sebagaimana ketentuan Pasal 311 R. Bg., akan tetapi dalam perkara perceraian, pengakuan hanyalah merupakan bukti permulaan sesuai Yurisprudensi Mahkamah agung R.I. Nomor 495/K/AG/2000 tanggal 17 Januari 2003 dan untuk menghindari Arrest kebohongan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2015. Terkait dengan pertanyaan bisakah bercerai tanpa saksi dengan saksi-saksi, maka jawabannya adalah tidak bisa (pembuktian dengan saksi-saksi wajib dilakukan).

Anda dapat memperoleh jawaban atas pertanyaan: contoh surat gugatan cerai istri kepada suami, contoh surat gugatan cerai dan hak asuh anak, contoh surat gugatan cerai sederhana, contoh surat gugatan cerai dari Advokat. Silahkan hubungi kami. 
Jasa bikin surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami sebagai Pengacara perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam:
  1. Biaya mengurus perceraian sendiri di Pengadilan Agama Lubuk Pakam berapa ya? Jawab: Apabila perceraian diurus sendiri langsung, biayanya terdiri dari (1) Biaya Panjar Perkara, berkisar antara Rp. 250 rb s/d Rp. 300 rb tergantung alamat para pihak, (2) Biaya pembuatan Surat Permohonan Cerai Talak atau Surat Gugatan Cerai, (3) Biaya nazegellen foto copy buku nikah di Kantor Pos. Butuh jasa pembuatan surat gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam KLIK DISINI.
  2. Bagaimana apabila salah satu pihak menolak untuk bercerai apakah bisa bercerai di pengadilan, untuk menjawab pertanyaan ini silahkan baca artikel kami yang berjudul: https://www.advokatlubukpakam.com/2024/02/istri-mau-cerai-tapi-suami-tidak-mau.html.
  3. Bagaimana bila alamat suami atau alamat istri tidak diketahui lagi sejak suami atau istri pergi meninggalkan rumah. Silahkan ajukan cerai gugat/cerai talak ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan alasan ghaib.