Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permohonan perwalian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang

Anda sedang berada disini: Home/Perkara/Hukum Keluarga/Perwalian/Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang

Permohonan penetapan perwalian di PA Lubuk Pakam Deli Serdang
Perwalian yang berasal dari kata wali mempunyai arti orang lain selaku pengganti orang tua yang menurut hukum diwajibkan mewakili anak yang belum dewasa atau belum akil baligh dan melakukan perbuatan hukum.

Ketentuan hukum mengenai perwalian dapat dilihat pada pasal 51 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juncto pasal 107 Kompilasi Hukum Islam.

Permohonan perwalian di Pengadilan Agama dapat diajukan misalnya untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu bagi kepentingan si anak. Sebagai salah satu contohnya adalah untuk mewakili si anak sebagai pihak yang berhak menerima manfaat pada program BPJS Ketenagakerjaan dari kepesertaan almarhum ayah si anak di BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sebelum meninggal dunia, ayah dan ibunya telah bercerai.

Dalam hal ini, sebagai pihak yang mengajukan permohonan perwalian adalah Ibu kandung si anak tersebut.

Adapun isi permohonan Ibu adalah pada pokoknya memohon agar Pengadilan menetapkan dan menunjuk Ibu sebagai wali dari anaknya tersebut.

Contoh lainnya semisal permohonan perwalian di Pengadilan Negeri agar pengadilan mengabulkan permohonan Ibu kandung si anak sebagai pemohon agar ditetapkan sebagai wali bagi si anak dan dapat mewakili si anak yang masih dibawah umur untuk menjual tanah warisan yang menjadi hak si anak disebabkan ayah kandungnya telah meninggal dunia.

Namun dalam hal permohonan untuk menjual tanah warisan yang menjadi hak dari almarhum ayahnya (warisan diperoleh dari orang tua si ayah), diperlukan kehati-hatian didalam bunyi permohonannya agar tidak ditolak oleh Pengadilan.

Sebagai salah satu contoh permohonan perwalian dan izin menjual tanah warisan yang ditolak oleh pengadilan sebagaimana tertuang dalam point Tentang Pertimbangan Hukumnya, Hakim berpendapat sebagai berikut. 

Menimbang, Hakim berpendapat permohonan Pemohon pada petitum angka 3 (tiga) yang memohon agar diberi izin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai wali guna mewakili kepentingan anaknya yang belum dewasa untuk menjual sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 875 meter persegi terletak di Jalan XXX Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dengan alas hak sertipikat milik nomor XXX an Alm Pewaris tertanggal XX Desember 2005 yang merupakan hak dan bagian dari anak dibawah perwalian Pemohon, tidak beralasan untuk dikabulkan karena tanah dan rumah yang merupakan warisan almarhumah XXXX tersebut bukan merupakan hak dan bagian dari anak dibawah perwalian Pemohon, melainkan merupakan hak dari seluruh ahli waris almarhumah XXXX lainnya selain Alm suami Pemohon, yaitu sebanyak 6 ( enam ) orang lainnya, masing-masing A, B, C, D, dan E.  Bahwa mengingat ahli waris dari almarhumah XXXX, selain almarhum suami (suami Pemohon) masih ada ahli waris lainnya yaitu A,B,C,D dan E, maka secara hukum Pemohon tidak dapat untuk menjual sendiri tanah dan rumah warisan dari almarhumah XXX tersebut melainkan harus secara bersama-sama dengan ahli waris lainnya.

 

Bagi anda yang sedang membutuhkan bantuan Advokat/Pengacara untuk mengajukan permohonan penetapan perwalian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang atau Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang, silahkan hubungi kami, dengan senang hati kami siap membantu!