Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Administrasi biaya perkara - Pengadilan Agama Lubuk Pakam

Administrasi biaya perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam menjadi salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada kami. Untuk itu, dalam tulisan ini kami akan membagikan pengetahuan kami terkait dengan administrasi biaya perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

DASAR HUKUM
Dasar hukum penetapan biaya perkara diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa biaya perkara yang dimaksud adalah biaya-biaya yang terdiri dari :
  1. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
  2. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut;
  3. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
  4. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut diatur bahwa pihak yang dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara adalah penggugat atau pemohon sebagai pihak yang mengajukan perkaranya ke pengadilan.

Mengenai berapa besarnya biaya mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan Advokat/Pengacara dapat dibaca disini.