Alamat Pengadilan Agama Deli Serdang
Alamat Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang |
Mengapa demikian? Jawabannya adalah bahwa pemerintah menyediakan Pengadilan Agama untuk setiap Kabupaten/Kota dan berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota tersebut. Ibu kota Kabupaten Deli Serdang adalah Lubuk Pakam sehingga penamaan Pengadilan Agama bukanlah Pengadilan Agama Deli Serdang, yang benar adalah PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama berbunyi : "Pengadilan agama berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota".
Apabila anda sedang mencari "alamat Pengadilan Agama Lubuk Pakam" anda saat ini berada ditempat yang dapat dijadikan referensi untuk bertanya atau bahkan mewakili anda untuk suatu perkara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor telepon/wa tersebut diatas. Dengan senang hati kami siap membantu anda!. Terima kasih.
Jadi pencarian alamat Pengadilan Agama Deli Serdang yang benar adalah alamat Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Berikut adalah alamat Kantor Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu :
Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas 1 B, Alamat: Kawasan Pemerintahan Deli Serdang, Jl. Mahoni No.3, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20551. Nomor Telp./HP/WA