Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat perceraian di Pengadilan Agama

syarat perceraian di pengadilan agama
Syarat perceraian di Pengadilan Agama sering ditanyakan kepada kami sebagai pengacara yang sering mewakili klien di pengadilan agama. Jawaban atas pertanyaan syarat perceraian di pengadilan agama berdasarkan pengetahuan kami terbagi 3 (tiga) yaitu syarat yaitu:  syarat alasan berdasarkan hukum, syarat administratif dan syarat persidangan.

SYARAT ALASAN BERDASARKAN HUKUM

Syarat ini ditentukan oleh ketentuan hukum, karena perceraian termasuk dalam ranah hukum perkawinan yang merupakan peraturan yang bersifat khusus, maka harus dilihat berdasarkan undang-undang yang khusus mengaturnya yaitu undang-undang tentang perkawinan. Pembahasannya sebagaimana diuraikan dibawah ini.

1). Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perceraian dalam pasal 39 ditentukan syarat perceraian sebagai berikut :

  • Pasal 39 ayat (1) berbunyi: "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak". 
  • Pasal 39 ayat (2) berbunyi: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri".

2). Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan alasan-alasan yang diperbolehkan sebagai dasar diajukannya gugatan perceraian yaitu:

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : 

  • a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 
  • b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
  • c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  • d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  • e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  • f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

SYARAT ADMINISTRATIF

Syarat administrasi utk perceraian di pengadilan agama sbb :

1. Asli Buku Nikah yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA) di kecamatan setempat dimana perkawinan dilangsungkan. Asli buku nikah wajib ada, kecuali hilang harus mengajukan permohonan duplikat buku nikah ke KUA Kecamatan dimana perkawinan tersebut.

2. Asli Akta Kelahiran  Anak bila terdapat sengketa tentang hak asuh anak yang masih dibawah umur.

3. Asli Kartu Keluarga bila terdapat sengketa tentang hak asuh anak yang masih dibawah umur untuk membuktikan secara administrasi kependudukan susunan keluarga dan hubungan keluarga yang terdaftar pada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

4. Selanjutnya berkas syarat administrasi angka 1 sd 3 tersebut diatas difoto copy masing-masing 1 set kemudian dibawa ke kantor pos untuk dilakukan permeteraian/pembayaran bea meterai sebelum diajukan sebagai alat bukti surat ke persidangan. Langkah ini dikenal sebagai nazegellen. Bila tidak dilakukan nazegellen maka berkas tersebut tidak sah dan tidak diakui sebagai alat bukti.

SYARAT PERSIDANGAN 

Pembahasan syarat persidangan dapat terbagi dua. Pertama: bagi pihak yang mengajukan sendiri (tanpa diwakili Advokat), Kedua: pihak yang diwakili kuasa hukum (diwakili Advokat).

TANPA DIWAKILI ADVOKAT. Dalam hal tidak diwakili oleh Advokat, maka segala sesuatu akan dilakukan sendiri mulai dari membuat surat gugatan hingga pembuktian dan putusan.

Sebagian orang awam bertanya "bisakah bercerai tanpa sidang?" Jawabannya kembali lagi ke pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Yang harus digaris bawahi adalah anak kalimat: Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan.

Jadi karena Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan maka siapapun baik pihak suami atau istri yang mengajukan perceraian harus memenuhi ketentuan hukum acara (yang mengatur jalannya persidangan) yang berlaku.

Lalu bagaimana ketentuan atau syarat-syarat persidangan yang diatur oleh hukum acara, simak rinciannya sebagai berikut:

1. Membuat surat permohonan cerai/surat gugatan cerai. Apabila suami yang mengajukan cerai, maka harus membuat surat permohonan cerai talak. Apabila istri yang mengajukan cerai, maka harus membuat surat gugatan cerai. Baik surat permohonan cerai talak ataupun surat gugatan cerai harus memenuhi syarat didalam penyusunannya. Dalam hal ini anda dapat menyerahkan hal ini kepada Advokat/Pengacara yang ditunjuk untuk mewakili anda, atau anda dapat meminta ke Posbakum di Pengadilan Agama. Kekeliruan dalam membuat surat ini dapat berakibat proses cerai tidak berhasil karena tidak memenuhi syarat formil.

2. Membayar biaya panjar perkara. Biaya panjar perkara adalah biaya yang wajib dibayar oleh pihak pemohon/penggugat agar perkaranya diproses oleh pengadilan. Besarnya panjar perkara ditentukan oleh jauh-dekat radius/jarak alamat para pihak dari kantor pengadilan. Semakin dekat akan lebih rendah. Bila pemohon/penggugat mendaftar secara manual/tidak menggunakan e-court, perkiraan biaya berkisar antara Rp. 1,5 juta s/d 2 juta, bila menggunakan e-court perkiraan biaya panjar perkara berkisar Rp. 900 ribu s/d Rp. 1,2 juta (data per tahun 2021 untuk Kota Medan).

3. Menghadiri persidangan-persidangan, termasuk hadir dalam sidang mediasi. Baik suami/istri yang berperkara di Pengadilan Agama Wajib menempuh upaya mediasi sebagaimana hal ini diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

4. Menghadirkan 2 orang saksi. Ini berkaitan dengan pembuktian alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon/penggugat, kehadiran 2 orang saksi bersifat wajib meskipun pihak suami dan istri telah mengakui sama-sama berkehendak untuk bercerai, sebab dalam perkara perceraian pengakuan saja baru dianggap sebagai bukti permulaan yang wajib didukung dengan bukti-bukti lain, termasuk 2 orang saksi.

DIWAKILI ADVOKAT. Apabila diwakili Advokat, anda hanya cukup memberikan data-data yang dibutuhkan saja selanjutnya Advokat yang akan bekerja. Anda hanya akan diwajibkan hadir pada saat sidang Mediasi apabila pihak pasangan hadir, bila pasangan tidak hadir maka tidak ada mediasi. Kecuali dipihak suami yang mengajukan permohonan cerai talak, selain harus hadir dalam sidang mediasi, masih harus hadir satu kali lagi untuk ikrar talak. Begitu juga kewajiban menghadirkan dua orang saksi tetap sama.

Berkaitan dengan pertanyaan "bisakah bercerai tanpa sidang?", maka jawabannya bisa bercerai tanpa sidang asalkan telah menunjuk Advokat menjadi kuasa hukum untuk mewakili anda hadir dalam persidangan di pengadilan. Namun dalam hal sidang mediasi, anda tetap wajib hadir, kecuali ada alasan yang sah sebagaimana diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku, yaitu: kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; mempunyai tempat tinggal kediaman atau kedudukan di luar negeri; menjalankan tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan atau dibawah pengampuan.

"Bisakah bercerai tanpa saksi?" Jawabannya tidak bisa, sebagaimana telah dijelaskan diatas pembuktian wajib dilakukan meskipun kedua belah pihak telah mengaku sama-sama berkehendak untuk bercerai.

Pertanyaan segala hal terkait dengan proses perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang atau Pengadilan Agama Medan atau Pengadilan mana saja, silahkan konsultasikan, dengan senang hati kami siap membantu!