Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bisakah bercerai di pengadilan tanpa ada akta perkawinan ?

Bisakah bercerai di Pengadilan tanpa ada akta perkawinan?
Bisakah bercerai di Pengadilan tanpa ada akta perkawinan?
Sebut saja Nyonya Patt (nama samaran), WNI, menikah dengan WNA tahun 2005 di Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sudah setahun ditinggal pergi oleh suaminya pulang ke negaranya di Tokyo, Jepang. Nyonya Patt ingin mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Medan terhadap suaminya tersebut dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga. Nyonya Patt bertanya, bisakah bercerai tanpa Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Pertanyaan berikutnya: Setelah bercerai bisakah suami menuntut rumah, kendaraan, deposito yang diperoleh selama masa perkawinan meskipun surat-surat semuanya atas nama Nyonya Patt ?

Jawaban:
Menjawab pertanyaan bisakah bercerai tanpa Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ? Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

Pasal 39 ayat (1): "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan setelah pengadilan bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak".

Pasal 39 ayat (2): "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri".  

Intisari pasal 39 ayat (1) menentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan dalam sidang pengadilan, perceraian yang dilakukan diluar pengadilan tidak diatur menurut undang-undang perkawinan.

Selanjutnya pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 menjelaskan mengenai alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan perceraian sbb :

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
  1. a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. f. Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Terkait bisakah bercerai tanpa akta perkawinan, maka terjawab berdasarkan pasal 39 ayat (2) yaitu harus ada alasan antara suami istri tidak bisa hidup rukun. Jadi jawabanya bisa !.  Akta perkawinan dipandang sebagai syarat administratif saja dalam proses gugatan perceraian di Pengadilan sehingga pendapat kami, Pengadilan tetap berwenang untuk mengadili gugatan perceraian tanpa adanya akta perkawinan, dan perceraian dapat dikabulkan sepanjang penggugat berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya yaitu dengan menghadirkan bukti lain selain akta perkawinan untuk membuktikan bahwa benar penggugat dan tergugat telah melangsungkan perkawinan (surat keterangan dari pemuka agamanya) dan selain itu wajib menghadirkan dua orang saksi.

Yang perlu dipahami adalah akibat hukum dari perceraian yang diajukan dengan bukti akta perkawinan dengan tanpa akta perkawinan itu berbeda. Perceraian dari perkawinan yang tidak ada akta perkawinannya maka tidak memiliki akibat hukum sebagaimana diatur undang-undang terkait.

Menjawab pertanyaan bisakah suami menuntut rumah, kendaraan, deposito yang diperoleh selama masa perkawinan meskipun surat-surat semuanya atas nama Nyonya Patt ?

to be continue...