Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cerai online lubuk pakam kabupaten deli serdang sumatera utara

Cerai online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat ini dapat dilakukan baik di Pengadilan Agama Lubuk Pakam bagi yang beragama Islam dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bagi selain Islam.

Lalu apa syaratnya dan bagaimana caranya mengajukan cerai online di Pengadilan Agama Lubuk Pakam atau di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ? Dibawah ini penjelasannya.

  1. Diajukan oleh Advokat/Pengacara yang telah terverifikasi di Pengadilan Tinggi sesuai domisili Advokat/Pengacara tersebut;
  2. Diajukan oleh selain Advokat/Pengacara dengan cara mengajukan permohonan ke pengadilan supaya didaftar sebagai pengguna insidentil melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI;
Apakah cukup sampai disitu saja, tentu tidak! Dalam hal ini anda harus mampu membuat surat gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan yang kesemuanya dibuat soft copy dan diajukan secara elektronik/online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI. Selain itu anda juga harus mengerti bagaimana proses persidangan berlangsung, terutama tata cara mengajukan bukti-bukti dalam persidangan.

Namun anda tidak perlu khawatir karena anda bisa meminta bantuan team Advokat/Pengacara kami untuk mengajukan cerai online di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kabupaten deli serdang sumatera utara, tentu dengan biaya terjangkau. 

Jadi cerai online di Lubuk Pakam bisa diajukan baik di Pengadilan Agama Lubuk Pakam maupun Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan untuk kemudahan anda silahkan hubungi Advokat/Pengacara. Info hub telp 082168817800.

Cerai online di pengadilan