Contoh surat gugatan cerai PNS
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa: "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat" .
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bagi PNS, izin untuk melakukan perceraian WAJIB hukumnya diperoleh terlebih dahulu sebelum gugatan cerai di ajukan ke Pengadilan atau bersiap menerima kenyataan gugatan tidak dapat diterima (N.O.).
Selain itu, pastikan surat gugatan cerai PNS dibuat dengan mengikuti ketentuan tersebut sebelum gugatan didaftarkan di Pengadilan, baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang berwenang.
Oleh karena itu memiliki contoh surat gugatan cerai PNS yang biasa digunakan dalam proses persidangan merupakan suatu keharusan terlebih lagi bagi anda PNS yang belum pernah sebelumnya membuat surat gugatan cerai PNS, agar contoh surat gugatan cerai PNS tersebut dapat menjadi panduan.
Bagi anda yang membutuhkan contoh surat gugatan cerai PNS di pengadilan, silahkan klik link dibawah ini.