Tata cara pendaftaran gugatan online (e-Court)
Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin mengetahui cara mengajukan suatu gugatan secara online langsung ke pengadilan. Ini wajar saja sebab sejak lahirnya internet dan semakin meningkatnya pengguna internet baik melalui smartphone, tablet, laptop atau desktop, juga didorong semakin pesatnya transaksi-transaksi secara online, maka wajar bila masyarakat juga menginginkan kemudahan bertransaksi secara online termasuk mengajukan gugatan online.
Menjawab kebutuhan tersebut, Mahkamah Agung telah menyediakan fasilitas untuk mengajukan gugatan secara online melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung yang dapat diakses di laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Namun tidak semua orang dapat menggunakan aplikasi e-Court tersebut kecuali bagi Advokat/Pengacara yang telah terdaftar atau bagi selain Advokat/Pengacara dapat mengajukan permohonan untuk menjadi pengguna insidentil.
Panduan tentang bagaimana tata cara menggunakan aplikasi e-Court dapat diakses pada link berikut : https://www.pa-negara.go.id/kepaniteraan/e-court/tata-cara-pendaftaran-gugatan-online-e-court