Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengacara di Lubuk Pakam Deli Serdang Sumatera Utara

Kantor Advokat Pengacara Lubuk Pakam
Kantor Advokat Konsultan Hukum di Lubuk Pakam
SELAMAT DATANG DI SITUS ADVOKATLUBUKPAKAM.COM. Situs ini dikelola oleh Kantor Advokat UHP & REKAN yang kantor utamanya berbasis Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia. 

Pendiri Kantor Advokat UHP & REKAN adalah Advokat yang telah memiliki izin praktik Advokat sejak tahun 2002 berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tinggi Medan setelah berhasil mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).

Saat ini ia adalah anggota dari organisasi Advokat terbesar di Indonesia yaitu PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI), dan terdaftar sebagai Advokat aktif pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kantor Advokat UHP & REKAN didukung oleh para Advokat yang telah memiliki pengalaman rata-rata >10 tahun, berpendidikan S2 (Magister Hukum), S3 (Doktor) dan sebagian diantaranya selain sebagai Advokat juga Dosen Tetap pada beberapa perguruan tinggi di Medan, Sumatera Utara.

Dalam menjalankan profesi Advokat, Kantor kami mengedepankan budaya kerja yang berorientasi pada kepuasan pengguna jasa (Customer Oriented) yaitu Integritas, Professional dan Biaya Terukur

Bidang Praktik Hukum kantor kami yaitu :

  1. HUKUM PERDATA/CIVIL LAW : Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sengketa/perkara yang bersumber dari perjanjian (jual beli, sewa menyewa, pinjam pakai dsb), sengketa/perkara yang berkaitan dengan tanah, ganti rugi tanah/bangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, leasing kendaraan, asuransi, kredit rumah, perlawanan terhadap putusan verstek, eksekusi dan upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan upaya hukum lain, dsb.
  2. HUKUM KELUARGA/FAMILY LAW : Waris Islam, Waris Perdata Barat, Perceraian di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam (Cerai Talak, Cerai Gugat), Perceraian di Pengadilan Negeri bagi selain Islam, Hak Asuh Anak, Harta Bersama/Gono-Gini, Itsbat Nikah/Pengesahan Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Perwalian, Ganti Nama dsb. 
  3. SENGKETA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK). Membela hak-hak perusahaan/pengusaha, atau pekerja/karyawan dalam sengketa PHK, baik ditingkat Bipartit,  Mediasi di instansi ketenagakerjaan setempat dan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN).
  5. HUKUM PIDANA. Membela klien ditingkat kepolisian, kejaksaan dan persidangan.
Area Praktik kami di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Sumatera, dan kami berpengalaman membantu klien-klien dari luar negeri diantaranya Australia, India, California-USA, Illinois-USA, Singapura dan Malaysia.

Untuk konsultasi hukum silahkan hubungi kami di 081268817800 atau klik pada menu HUBUNGI KAMI atau KLIK DISINI untuk terhubung ke nomor telepon/WA kami.