Biaya cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam
Biaya cerai di Lubuk Pakam |
Biaya cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2024 pada saat artikel ini dibuat berkisar antara Rp. 300,000 s/d Rp. 500,000,- ini adalah biaya panjar perkara pada saat mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Apakah ada biaya lain? Ada, diantaraya biaya leges bukti-bukti di Kantor Pos, biaya penerbitan akta cerai dengan estimasi biaya sekitar Rp. 50,000,-
PERKIRAAN PANJAR BIAYA PERKARA PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM TAHUN 2024
- Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat.
- Panjar Biaya Perkara Cerai Talak.
MAU URUS CERAI DI PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM TANPA RIBET? PERCAYAKAN PADA AHLINYA, INSYA ALLAH AMANAH! HUBUNGI 082168817800
Namun bagi suami yang menggugat cerai istrinya (Cerai Talak) maka biaya cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan bertambah sepanjang istri mengajukan tuntutan hak-hak akibat talak. Yaitu berupa nafkah masa iddah, maskan, kiswah, mut'ah atau mahar yang belum dibayar serta nafkah yang terutang (mahdiyah - bila ada). Apabila sudah ada anak biasanya disertai tuntutan nafkah anak.
Jadi biaya cerai di Lubuk Pakam dalam hal ini di Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk tahun 2024 sekitar Rp. 500,000,- tidak termasuk biaya-biaya akibat talak bagi suami yang menggugat cerai istri.
Perkiraan biaya cerai di Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2024 diatas sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Apabila anda ingin mengetahui angka pasti biaya cerai di Lubuk Pakam, silahkan hubungi loket PTSP Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Apabila anda tidak mau ribet, tidak pernah berurusan dengan Pengadilan atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurus surat cerai/gugatan cerai (cerai talak/cerai gugat) di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, silahkan hubungi kami sebagai Pengacara di Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan senang hati siap membantu. Hubungi nomor telepon HP/WA 082168817800.