Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam: Informasi Lengkap

Cara mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam: Informasi Lengkap
Cara mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam: Informasi Lengkap

Artikel dengan judul Cara mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam:Informasi Lengkap ini ditulis oleh Praktisi Hukum, Advokat/Pengacara yang telah berpengalaman dengan jam terbang tinggi dalam menangani perkara-perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dengan pengalaman-pengalaman yang mendalam, artikel ini akan membantu anda memahami keseluruhan proses permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Artikel berjudul Cara mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam:Informasi Lengkap ini akan terdiri dari 7 (tujuh) bagian yaitu :
  • 1. Pengertian dan dasar hukum Cerai Talak;
  • 2. Persyaratan administrasi mengajukan permohonan Cerai Talak;
  • 3. Alasan yang dibolehkan menurut hukum untuk mengajukan permohonan Cerai Talak;
  • 4. Petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak;
  • 5. Proses pemeriksaan/persidangan permohonan Cerai Talak;
  • 6. Hak istri yang ditalak berdasarkan hukum yang berlaku / tuntutan-tuntutan apa saja yang boleh diajukan oleh istri akibat talak suami;
  • 7. Pengucapan Ikrar Talak;
1. Pengertian Cerai Talak. Cerai Talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami ke Pengadilan Agama. Dasar hukum Cerai Talak adalah pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berbunyi: "Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian".

Sedangkan jatuhnya talak yang sah adalah apabila dilaksanakan sesuai ketentuan hukum negara yang berlaku yaitu apabila talak diucapkan dimuka sidang pengadilan agama setelah permohonan suami untuk mengucapkan ikrar talak dikabulkan oleh majelis hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 129 KHI yang berbunyi: "Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu".

Jadi sesuai ketentuan pasal 129 KHI tersebut diatas, talak yang diucapkan diluar pengadilan agama hanya sah menurut hukum agama saja dan tidak sah menurut hukum negara. Sehingga tidak dapat memutuskan ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut berdasarkan hukum negara.

2. Persyaratan administrasi mengajukan permohonan Cerai Talak. Pengadilan Agama Lubuk Pakam melalui website pada tautan: https://pa-lubukpakam.go.id/index.php/2-uncategorised/785-faq memberikan informasi tentang Persyaratan administrasi mengajukan permohonan Cerai Talak Pengadilan Agama Lubuk Pakam yaitu:
  1. Surat permohonan rangkap 8 (delapan)
  2. Asli dan fotokopi Kutipan / Duplikat Akta Nikah Pemohon
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Membayar Panjar Biaya Perkara
  5. Apabila Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan surat keterangan dari Desa yang menerangkan Termohon tidak diketahui lagi keberadaannya
3. Alasan yang dibolehkan menurut hukum untuk mengajukan permohonan Cerai Talak. Alasan-alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan Cerai Talak (termasuk juga Cerai Gugat) yaitu :
  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Penting! Apabila permohonan Cerai Talak diajukan dengan alasan antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka harus memenuhi syarat yang diatur dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 yang berbunyi: "Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga diikuti dengan telah berpisah tempat tinggal paling singkat 6 (enam) bulan kecuali ditemukan fakta hukum adanya Tergugat/Penggugat melakukan KDRT."

4. Petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak. Agar petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, maka surat permohonan Cerai Talak harus mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama yaitu:
  1. Diajukan ke Pengadilan Agama yang berwenang memeriksa dan mengadili permohonan cerai talak. Apabila istri berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang maka permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Namun apabila istri  berdomisili di luar kabupaten Deli Serdang dan keberadaan istri disana atas ijin suami, maka permohonan diajukan di Pengadilan Agama dimana istri tinggal.
  2. Surat permohonan cerai talak disusun sebagai berikut: Menguraikan identitas suami dan identitas istri, menguraikan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi), menyebutkan bunyi amar putusan yang diminta (petitum).
  3. Berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan cerai talak dimuka persidangan, baik melalui bukti surat maupun bukti saksi-saksi.
Lalu apa bunyi petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak tersebut ? Dalam praktik persidangan perkara cerai talak, penulis seringkali menjumpai, menemukan bunyi petitum / tuntutan yang secara NYATA keliru dalam permohonan Cerai Talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, celakanya bunyi petitum / tuntutan tersebut dibuat oleh oknum Advokat/Pengacara yang notabene selain bergelar Sarjana Hukum (S.H.) juga mengantongi gelar S2 magister hukum (M.H.). Oleh karena itu, penting masyarakat umum mengetahui bahwa seseorang yang menyandang gelar S2 atau bahkan lebih, belum tentu memiliki standard kualitas memadai dalam berpraktik hukum di Pengadilan. Mengapa demikian? karena gelar tersebut diperoleh dibangku perkuliahan, dan bukan dari pengalaman-pengalaman berpraktik hukum langsung di pengadilan.

Lalu apa akibat dari kekeliruan menyusun bunyi amar petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak tersebut? Akibatnya adalah permohonan cerai talak yang diajukan akan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA yang dalam bahasa hukum acara disebut sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard, atau sering disingkat N.O. Dalam hal ini, maka suami tidak bisa mengucapkan ikrar talak dimuka sidang pengadilan agama, dan untuk itu apabila suami tetap pada permohonannya untuk menjatuhkan talak, maka ia harus memperbaiki  bunyi petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak tersebut dan mendaftarkan permohonan cerai talak yang baru ke pengadilan agama. Jelas pihak suami mengalami kerugian dari sisi waktu dan biaya.

Dibawah ini adalah bunyi amar petitum / tuntutan dalam permohonan Cerai Talak yang benar berdasarkan hukum acara di Pengadilan Agama :

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan permohonan Cerai Talak Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon (Nama Pemohon Bin Nama Ayah Pemohon) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj’i terhadap Termohon (Nama Termohon Binti Nama Ayah Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
  3. Membebankan biaya sesuai hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

5. Proses pemeriksaan/persidangan permohonan Cerai Talak. Persidangan permohonan cerai talak akan berlangsung dengan urutan-urutan persidangan sebagai berikut:
  1. Setelah suami mengajukan pendaftaran permohonan cerai talak, dan membayar biaya panjar perkara, selanjutnya pengadilan akan mengirim surat panggilan sidang ke alamat suami dan istri. Mengenai berapa biaya panjar perkara dalam perkara Cerai Gugat, informasinya dapat dibaca pada artikel kami pada tautan berikut ini: https://www.advokatlubukpakam.com/2024/02/biaya-cerai-pengadilan-agama-deli-serdang.html;
  2. Sidang Pertama: Pada sidang pertama akan dilaksanakan pemeriksaan identitas para pihak dan mediasi;
  3. Setelah itu pada persidangan berikutnya, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Laporan Sidang Mediasi dan Pembacaan surat permohonan Cerai Talak;
  4. Sidang Jawaban istri sebagai Termohon;
  5. Sidang Replik suami sebagai Pemohon;
  6. Sidang Duplik istri sebagai Termohon;
  7. Sidang Pembuktian suami sebagai Pemohon (bukti surat dan saksi-saksi);
  8. Sidang Pembuktian istri sebagai termohon (bukti surat dan saksi-saksi);
  9. Sidang Kesimpulan;
  10. Sidang Pembacaan Putusan;
6. Hak istri yang ditalak berdasarkan hukum yang berlaku / tuntutan-tuntutan apa saja yang boleh diajukan oleh istri akibat talak suami. Pasal 149 KHI mengatur hak-hak istri akibat talak atau tuntutan-tuntutan yang boleh diajukan istri, yaitu:
  1. Memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
  2. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dalam keadaan nusyuz;
  3. Melunasi mahar yang masih terhutang;
  4. Nafkah madhiyah (terutang) apabila ada;
  5. Memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun;
7. Pengucapan Ikrar Talak. Pengucapan ikrar talak akan dilaksanakan setelah permohonan cerai talak dikabulkan oleh majelis hakim dan putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT).  Selanjutnya pengadilan akan menetapkan hari/tanggal sidang ikrar talak dan memberitahukan kepada suami sebagai Termohon dan kepada istri sebagai Termohon melalui panggilan sidang.

Beberapa hal penting yang harus diketahui berkaitan dengan pelaksanaan pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
  1. Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo 6 (enam) bulah terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka Hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan yang ada tetap utuh;
  2. Apabila hak-hak istri yang ditalak/tuntutan istri sebagai termohon dikabulkan oleh majelis hakim, maka pihak suami sebagai Pemohon wajib membayar biaya-biaya akibat talak kepada Termohon paling lambat pada saat sidang pengucapan ikrar talak, biasanya dibayarkan dimuka persidangan;
  3. Dalam hal persidangan permohonan cerai talak pihak istri sebagai Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan, dan tidak juga mengirimkan kuasanya (kuasa hukum, advoka/pengacara), maka permohonan cerai talak akan diputus secara verstek dan pada saat sidang pengucapan ikrar talak tidak dihadiri oleh Termohon;
  4. Mengenai bunyi ikrar talak boleh diucapkan langsung sendiri oleh Pemohon, atau apabila tidak mengetahuinya maka boleh mohon dibimbing oleh majelis hakim. 
Jadi kesimpulannya dari artikel cara mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam:Informasi Lengkap adalah melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi permohonan cerai talak, mengajukan alasan permohonan cerai talak yang dibolehkan menurut hukum, menyusun permohonan dan petitum cerai talak sesuai hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama, menghadiri dan menyelesaikan persidangan-persidangan, membayar hak-hak istri akibat talak, dan melaksanakan sidang pengucapan ikrar talak.

Apabila ada pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan Cerai Talak di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, silahkan hubungi kami melalui nomor telepon, HP/WA di 082168817800.