Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tips memilih Pengacara Perceraian di Medan dan sekitarnya: Panduan lengkap dari Praktisi Hukum Pengacara Perceraian

Tips memilih Pengacara Perceraian: Panduan lengkap dari Praktisi Hukum Pengacara Perceraian
Tips memilih Pengacara Perceraian di Medan dan sekitarnya: Panduan lengkap dari Praktisi Hukum Pengacara Perceraian ini akan membantu anda tentang bagaimana cara mendapatkan Pengacara Perceraian yang sah dan memiliki kompetensi/keahlian menangani perkara perceraian, agar anda dapat terhindar dari kerugian-kerugian diantaranya kerugian waktu dan biaya dimasa mendatang.

Pada dasarnya pada saat melangsungkan pernikahan, tidak ada pasangan yang merencanakan perceraian. Ingatlah bahwa pernikahan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (vide pasal 1 UU No. 1/1974).

Memilih jalan perceraian seharusnya menjadi langkah terakhir apabila segala daya upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga sudah dilakukan oleh pihak suami, pihak istri juga orang tua suami, orang tua istri atau keluarga dekat dari suami/istri, namun menemui kegagalan. Apabila sudah memutuskan untuk bercerai dengan pasangan, lakukanlah prosedur hukum yang sah yaitu melalui Pengadilan yang berwenang. Dan pastikan menggunakan jasa hukum Pengacara Perceraian yang memiliki ijin praktik yang sah dan berpengalaman menangani perkara perceraian di Pengadilan.

Artikel dengan judul "Tips memilih Pengacara Perceraian: Panduan lengkap dari Praktisi Hukum Pengacara Perceraian" ini ditulis oleh praktisi hukum Advokat/Pengacara yang telah memperoleh ijin praktik hukum sebagai Pengacara di tahun 2002. Dengan pengalaman-pengalaman menangani perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama bagi klien-klien yang beragama Islam, dan di Pengadilan Negeri bagi klien-klien yang beragama selain Islam (Kristen, Budha, Hindu), ia memiliki sejumlah catatan yang akan dibagikan melalui artikel ini dengan harapan dapat membantu setiap orang yang sedang mencari Pengacara Perceraian.

Adapun pengalaman-pengalaman penulis menangani perkara Perceraian diantaranya sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Medan, sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Agama Sei Rampah (Serdang Bedagai), sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Negeri Medan dan sebagai Pengacara Perceraian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Barangkali sebagian orang ada yang berpendapat melakukan pekerjaan sebagai Pengacara Perceraian itu pekerjaan pengacara yang paling mudah, bahkan menganggap sepele. Tapi tunggu dulu, pendapat tersebut tidaklah benar! Mengapa demikian ? Dari pengalaman-pengalaman penulis sebagai Pengacara Perceraian, ditemukan fakta-fakta hasil pekerjaan oknum-oknum pengacara perceraian yang tidak profesional dibawah ini:
  1. Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.) karena terbukti oknum Advokat yang mewakili Penggugat dimuka persidangan ternyata Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) ataupun Kartu Tanda Advokat (KTA) telah berakhir masa berlakunya sedangkan majelis hakim telah memberi waktu kepada oknum Advokat tersebut untuk menunjukkan KTPA/KTA yang masih berlaku;
  2. Gugatan perceraian dan akta cerai diurus oleh oknum Pengacara Gadungan sehingga produk Akta Cerai yang diterima diduga palsu sebagaimana hal ini pernah dimuat dalam sumber berita pada tautan berikut: https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/26/101523978/pengacara-gadungan-ditangkap-terbitkan-akta-cerai-palsu-terungkap-saat?page=all.
  3. Gugatan perceraian di Pengadilan Negeri, Cerai Talak/Cerai Gugat di Pengadilan Agama tidak kunjung diajukan oleh oknum padahal Surat Kuasa Khusus sudah ditanda tangani dan biaya jasa sudah dibayarkan. Nomor telepon, HP/WA tidak bisa dihubungi lagi;
  4. Gugatan Perceraian yang diajukan ke Pengadilan Negeri oleh oknum Advokat/Pengacara yang mewakili kepentingan hukum seorang klien, dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.). Mengapa demikian? Sebab diketahui ternyata bukti surat yang diajukan oleh oknum Pengacara tersebut tidak berhasil membuktikan adanya ikatan perkawinan yang sah;
  5. Permohonan Cerai Talak yang diajukan ke Pengadilan Agama melanggar kompetensi relatif dan diajukan eksepsi oleh Termohon (Tergugat) sehingga gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.);
  6. Dalil surat permohonan Pemohon dalam perkara Cerai Talak di Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa Termohon telah pergi meninggalkan rumah sebagai dalil mengajukan permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama ditempat tinggal Pemohon, dibantah oleh Termohon dan terbukti Pemohon memberikan dalil tidak benar sehingga gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.);
  7. Surat Kuasa Khusus yang diajukan dimuka persidangan perkara Gugatan Perceraian di Pengadilan Negeri guna mewakili klien warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri, tidak dilegalisasi oleh KBRI/KJRI sehingga gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.);
  8. Surat permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh oknum Advokat/Pengacara mengajukan petitum tetapi tidak disebutkan hubungan hukum dalam fundamentum petendi sehingga gugatan dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.);
  9. Surat permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh oknum Advokat/Pengacara tetapi keliru merumuskan amar putusan yang pada pokoknya: meminta agar majelis hakim menyatakan menjatuhkan talak satu bain sughra Pemohon terhadap Termohon, yang mana amar putusan ini hanya boleh diminta oleh pihak istri dalam perkara Cerai Gugat terhadap suaminya sehingga permohonan Cerai Talak dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.);
Nah dengan adanya kekeliruan tersebut diatas, lalu apa kerugian-kerugian yang mungkin akan diderita akibat salah memilih Pengacara Perceraian ? Berikut kerugian-kerugian tersebut:
  1. Kehilangan waktu. Mengajukan gugatan perceraian dari mulai pendaftaran hingga putusan pengadilan akan membutuhkan waktu rata-rata 2 s/d 3 bulan. Bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung beberapa kondisi, misalnya alamat para pihak, kehadiran para pihak, dan adanya hari raya keagamaan. Jika ukuran waktu penyelesaian menjadi unsur yang sangat penting dan mendesak, tentu hal ini akan berdampak pada tertundanya suatu urusan yang membutuhkan putusan dan akta cerai;
  2. Kehilangan biaya jasa pengacara yang telah dibayarkan. Menggunakan jasa pengacara perceraian tentu akan mengeluarkan biaya sesuai kesepakatan. sebelum dimulainya pekerjaan. Pada umumnya pada saat gugatan perceraian yang diajukan oknum Pengacara Perceraian menemui kegagalan, sang oknum Pengacara Perceraian menolak untuk mengembalikan biaya jasa yang telah dibayarkan;
  3. Kehilangan biaya menghadirkan saksi-saksi. Tidak sedikit kasus gugatan perceraian yang menghadirkan saksi-saksi namun saksi-saksi berada diluar kota. Biasanya ini terjadi ketika seorang suami yang sudah tinggal diluar kota kemudian menggugat cerai istrinya di Pengadilan Agama dimana istri tinggal. Sang suami harus menanggung biaya transportasi, penginapan dan biaya makan saksi-saksi;
  4. Terganggunya aktifitas pekerjaan. Mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan memang dapat diwakili oleh Pengacara Perceraian, namun dalam banyak kasus, pihak Penggugat wajib hadir dalam persidangan karena pihak Tergugat hadir, sehingga sesuai prosedur yang berlaku pihak Penggugat dan Tergugat harus melaksanakan agenda Mediasi secara tatap muka. Proses mediasi yang alot biasanya akan membutuhkan beberapa kali pertemuan mediasi sehingga tidak menutup kemungkinan mediasi akan memakan waktu hingga 2 minggu;
  5. Terganggunya psikologi, pikiran, perasaan disebabkan permasalahan perceraian tindak kunjung selesai;
Lalu apa saja tips memilih pengacara perceraian agar meminimalisir kerugian-kerugian diatas? Simak informasinya dibawah ini.
  1. Pastikan calon Pengacara Perceraian anda terdaftar sebagai Advokat pada organisasi advokat (O.A.) yang sah dan diakui oleh pemerintah. Untuk menghindari anda berurusan dengan OA yang tidak sah, disarankan menggunakan OA yang sudah memiliki nama besar seperti PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) yang memiliki website di https://www.peradi.or.id/ atau https://home.peradi.or.id/. Apakah OA lain tidak boleh? Boleh saja silahkan, namun sebaiknya cek ke Pengadilan Tinggi setempat apakah OA tersebut resmi terdaftar atau tidak. Selain itu, pastikan calon Pengacara Perceraian anda memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dengan masa berlaku masih aktif. Cek pada KTPA harus ada tercantum: nama & gelar, nomor induk anggota (NIA), nama cabang dimana ybs terdaftar, dan masa berlaku KTPA. Mintalah untuk diberikan foto kopi KTPA ybs;
  2. Pastikan calon Pengacara Perceraian anda memiliki Nama Kantor, Alamat Kantor yang jelas, bisa dicek keberadaan kantornya, dan lebih baik lagi bila memiliki alamat website Pengacara, Kartu Nama dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengacara Perceraian profesional biasanya memiliki alamat website sebagai representasi Pengacara Profesional;
  3. Agar terhindar dari kerugian-kerugian akibat gugatan perceraian anda di Pengadilan Negeri ataupun Permohonan Cerai Talak dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA atau Niet Onvantkelijke Verklaard (N.O.), sebagaimana diuraikan diatas, anda bisa meminta kepada calon Pengacara Perceraian anda memberikan bukti-bukti hasil pekerjaan yang ia tangani dengan menunjukkan foto copy akta-akta cerai yang berhasil ia selesaikan, atau bisa juga meminta ia memberikan legal opini/pendapat hukum dengan menguraikan kronologi, dasar hukum yang menjadi alasan perceraian, bunyi amar putusan yang diminta;
  4. Lakukan pembayaran jasa Pengacara Perceraian secara bertahap, hindari pembayaran penuh/lunas diawal sehingga meminimalisir kerugian bila oknum Pengacara kemudian tidak bertanggung jawab atau gugatan perceraian tidak berhasil;
  5. Buatlah tanda terima pada saat anda menyerahkan dokumen-dokumen asli kepada Pengacara anda;
  6. Dan selain itu, dari sisi anda sebagai klien, keberhasilan Pengacara Perceraian juga harus didukung anda sebagai klien yaitu wajib hadir saat sidang mediasi kecuali terdapat alasan yang dibolehkan undang-undang, wajib menyerahkan asli bukti akta pernikahan (buku nikah), atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Surat Keterangan Perkawinan dari pemuka agamanya bagi selain Islam. Menghadirkan saki-saksi, dan bukti surat lainnya yang relevan;
Jadi kesimpulan dari artikel Tips memilih Pengacara Perceraian di Medan dan sekitarnya: Panduan lengkap dari Praktisi Hukum Pengacara Perceraian adalah agar gugatan perceraian di Pengadilan Negeri, maupun permohonan Cerai Talak, atau Cerai Gugat di Pengadilan Agama dapat diselesaikan dengan baik maka haruslah diwakili oleh Pengacara Perceraian yang memiliki KTPA masih aktif berlaku yang disarankan terdaftar sebagai anggota PERADI atau OA yang resmi terdaftar,  memiliki alamat kantor yang jelas dan sebaiknya disarankan yang memiliki website pengacara, berpengalaman menangani berbagai kasus perceraian, bayarlah biaya jasa pengacara perceraian secara bertahap, buat tanda terima sewaktu menyerahkan dokumen-dokumen asli dan adanya dukungan anda sebagai klien hadir dalam mediasi serta untuk memberikan bukti-bukti yang relevan dalam persidangan.

Apabila anda memiliki pertanyaan terkait gugatan perceraian di Pengadilan Negeri, permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama, dan Cerai Gugat di Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami di nomor 082168817800.